:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/a89d-yd89adadajpggg.jpg)
Partai Amanat Nasional (PAN) bergerak cepat menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, yang mengakui partai merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang menjerat salah satu kadernya tersebut.
Viva Yoga menegaskan, kepemimpinan PAN di Sumatera Utara untuk sementara diambil alih langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Menurutnya, kasus hukum yang menimpa Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan ‘dosa’ partai, karena justru bertentangan dengan platform dan garis perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ia menambahkan, PAN sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menekankan perlunya penanganan yang profesional, objektif, dan transparan.
Dalam pernyataannya, Viva juga menggarisbawahi bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan secara berulang mengingatkan para kader yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menjaga integritas, patuh terhadap hukum, dan berhati-hati dalam menjalankan tugas. PAN, lanjutnya, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus pelanggaran hukum yang melibatkan Syah Afandin dan berjanji akan terus melakukan pembinaan watak serta karakter kader, sekaligus meningkatkan kapasitas pengetahuan mereka dalam menjalankan amanah jabatan.
Sebelumnya, KPK membawa Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring OTT. Lembaga antirasuah itu juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak lain dalam operasi di Sumatera Utara. Dengan menonaktifkan Syah Afandin dari struktur partai dan mengalihkan kendali DPW Sumut ke DPP, PAN berupaya meredam dampak politik kasus ini sekaligus menegaskan kembali komitmennya terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.